Blue Fire Pointer

ISLAM DAN PRANATA SOSIAL

04.16 |



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Agama dan nilai-nilai agama merupakan fakta yang konstan yang ada pada setiap masyarakat manusia sepanjang masa. Agama dan nilai-nilai agama bersatu dengan unsur-unsur budaya membentuk system dan struktural yang membina dan yang memunculkan arah kehidupan manusia yang secara nyata telah membedakaan kehidupan dan kualitas kehidupan manusia dari makhluk lainnya dibandingkan dengan faktor-faktor sosial budaya, maka faktor agama itulah yang sangat berpengaruh pada semua segi kehidupan mereka.
Dari segi ajaran agama dapat dikatakan bahwa agama merupakan sumber motivasi perilaku masyarakat dan bangsa. Keinginan untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kesejahteraan sesama warga bangsa akan lebih berhasil bila pula disertai motivasi keagamaan.
Pranata sosial adalah norma-norma yang mengatur kehidupan sekelompok manusia atau disebut masyarakat. Masyarakat yang dimaksud disni adalah sekelompok orang yang saling berhubungan yang berpusat pada berbagai aktifitas guna memenuhi kebutuhan hajat hidup manusia secara kompleks, dengan kata lain pranata sosial disini adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di masyarakat. Kemudian, permasalahannya yang akan dibahas nanti adalah, mengapa manusia perlu lembaga-lembaga tersebut. ? Ini membuktikan, bahwa manusia itu adalah makhluk sosial yang memerlukan bantuan orang lain, walaupun ia sendiri dilahirkan sendirian tetapi ketika berinteraksi dengan lingkungan ia memerlukan banyak orang untuk saling mengenal bekerjasama dan saling tolong menolong.
Hal ini telah digariskan oleh Allah SWT dalam Surah al-Hujurat ayat 13:
Artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Kemudian firman Allah SWT yang lain:
Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah , dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram , jangan (mengganggu) binatang-binatang had-nya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.”
Oleh karena, manusia itu selalu berinteraksi satu dengan yang lainya Maka terjadilah perubahan social. Perubahan tersebut disebabkan perubahan fungsi dan perilaku manusia dari keadaan tertentu kepada keadaan lain. Contoh tentang perubahan social inilah adalah semakin majunya pendidikan, maka semakin kuat arus perubahan sosial. Kemudian, timbulnya kebudayaan dan penemuan baru
Agar perubahan tersebut terjadi sesuai dengan nilai-nilai kebaikan dan taqwa sesuai dengan wahyu Allah maka, empat belas abad yang lalu Rasulullah telah mengajarkan pada kita khususnya Umat Islam, bahwa Islam mengajarkan pada kita untuk bersilaturrahmi diantara sesama muslim sebab dengan bersilaturrahmi tercipta sikap toleransi yang tercermin dengan ibadah haji yang berpusat di Mekkah dan sholat berjama'ah yang berpusat di mesjid-mesjid.
Sebagaimana Sabda Nabi.
حدّثناعبداللة بن يسف قال أخبرنامالك عن نافع عن عبد اللة بن عمر انّ رسول اللة صلى اللة عليه و سلم قال صلاة الفذ بسبع و عشرين درجة.
Artinya: “ Telah menceritakan pada saya Abdullah ibn Yusuf, beliau berkata telah menceritakan pada kami dari malik, dari nafi’ dari Abdullah ibn Umar Bahwasanya Rasulullah SAW berkata: Shalat berjama’ah lebih utama dari shalat sendirian dengan perbandingan dua puluh tujuh derajat.
Sholat berjama’ah, secara langsung atau tidak langsung mengajarkan pada kita nilai-nilai filosofi dari ibadah formal tersebut sebagai pusat pertemuan Umat Islam agar tercipta kekuatan dan persaudaraan dalam membangun masyarakat Islam yang harmonis aman dan bersahabat baik dengan agama lain, terlebih lagi sesama muslim. Kemudian, untuk mencegah terjadi kesenjangan antara yang miskin dan kaya RasulullahSAW melalui Wahyu-Nya mewajibkan kita membayar zakat fitrah bagi yang mampu dan zakat harta (maal) bagi yang kaya untuk diberikan pada orang yang memerlukannya. Dahulu Nabi Muhammad SAW membentuk penggurus zakat pada masa itu yang dikenal dengan 'amil zakat, begitu juga dengan perlindungan dan pemeliharan anak-anak yatim menjadi prioritas utama Syari'at Islam. Inilah sebenarnya wujud pranata sosial yang dibentuk oleh Rasululluh SAW pada masyarakat muslim terdahulu. Sebelum Orang Barat mengenal konsep pranata sosial sebagaimana yang kita pahami sekarang, sebab sebelumnya mereka hanya mengenal “Hukum Rimba” artinya siapa yang kuat menindas yang lemah yang disponsori oleh Penjajah Belanda terhadap Indonesia, termasuk pada perang dunia pertama dan kedua. Pada masa itu, wajar saja jika suatu bangsa yang kuat menjajah bangsa lain yang lemah sebab bagi mereka siapa yang kuat menguasai yang lemah.
Ibnu khaldun menyatakan manusia adalah mahluk yang bermasyarakat hayawan al-ijtima'i artinya manusia memerlukan bantuan orang lain mulai dari kelompok masyarakat terkecil sampai keluarga dan komunitas terbesar skala wilayah. Naluri untuk hidup bersama manusia melahirkan suatu lembaga tertentu yang diikat dengan kaidah-kaidah hukum berupa aturan yang dibuat oleh manusia sebagai wadah aspirasinya, sedangkan kaidah-kaidah hukum yang diatur oleh Wahyu Allah SWT kepada manusia hubungan sesamanya, hubungan dengan alam dan dengan Tuhannya adalah aturan bersifat mutlak yang harus dipatuhi umatnya agar terwujud kemaslahatan. Oleh sebab itu, manusia selain mahluk sosial ia juga mahluk yang berketuhanan (akan dibahas pada materi berikutnya).
Ibnu khaldun menyatakan manusia adalah mahluk yang bermasyarakat hayawan al-ijtima'i artinya manusia memerlukan bantuan orang lain mulai dari kelompok masyarakat terkecil sampai keluarga dan komunitas terbesar skala wilayah. Naluri untuk hidup bersama manusia melahirkan suatu lembaga tertentu yang diikat dengan kaidah-kaidah hukum berupa aturan yang dibuat oleh manusia sebagai wadah aspirasinya, sedangkan kaidah-kaidah hukum yang diatur oleh Wahyu Allah SWT kepada manusia hubungan sesamanya, hubungan dengan alam dan dengan Tuhannya adalah aturan bersifat mutlak yang harus dipatuhi umatnya agar terwujud kemaslahatan. Oleh sebab itu, manusia selain mahluk sosial ia juga mahluk yang berketuhanan (akan dibahas pada materi berikutnya). pengaruh dari luar dan pemakaian teknologi, ciri khas masyarakat ini adalah: Pertama, terdapat banyak pekerjaan tidak hanya terikat mayoritas satu bidang pekerjaan, kemudian setiap pekerjaan tersebut beroreantasi keuntungan. Kedua, masuknya berbagai teknologi canggih, termasuk teknologi komunikasi tidak langsung berupa telpon, internet, televisi dan lain sebagainya. Ketiga, berkembangnya industrisasi berupa pabrik-pabrik yang menghasilkan berbagai produk barang agar tercukupi hajat hidup masyarakat tersebut dan mobilisasi masa dimana setiap individu berusaha untuk terus menerus meningkat karir dan profesionalisme agar dapat mempertahankan eksistensi dirinya. Keempat, gaya kepemimpinan bersifat formal dan profesional dengan berpola pikir rasional, analisis selalu bersikap inovatif.
Sedangkan, masyarakat primitf adalah kelompok sosial (masyarakat) memiliki pola hidup tertumpu pada adat istiadat, dan lingkungan menjadikan alam sebagai sarana mistik yang dianggap sebagai sumber penolong dan kebahagian. ciri kusus masyarakat ini ialah sangat tertutup dari pengaruh luar.
Untuk inilah, ajaran Islam sangat menekankan pada umatnya agar tidak menjadi masyarakat yang primitif (jumud) tetapi sebaliknya, maka wajar saja pada beberapa Hadits Nabi SAW dan Wahyu Tuhan agar selalu menyuruh umatnya untuk maju, berpikir dan berahlak mulia, sebab intelektual yang dijiwai dengan ke-imanan akan melahirkan masyarakat madani dan beradap.
Melihat realita diatas yang menunjukan betapa pentingnya agama terhadap kehidupan masyarakat. Dari itu kami akan sedikit membahas tentang hubungan Hukum Islam dengan Pranata Sosial dimakalah ini.

       1.2 Tujuan
                   Tujuan dalam makalah ini adalah memperkenalkan segi-segi kehidupan umat islam ang berkisar pada masalah sosial-politik . Dengan ini diharapkan mahasiswa dapat memahami secara komprehensif segi-segi kehidupan dari pranata sosial islam, yang dapat melahirkan cara pandang yang terbuka dan toleran namun kritis.
    
      1 .3 Rumusan Masalah
       1. Apa itu pranata sosial?
2. Masalah sosial-politik yang terjadi dalam kehidupan umat islam?
       3. Peran masjid dalam pembinaan umat?
       4. Peran islam dalam politik?
       5. Konsep keluarga sakinah,mawaddah dan rahmah?





BAB II
ISI

       2.1  Keluarga sakinah,mawaddah dan rahmah
            Keluarga adalah unut terkecil dari sebuah komunitas,biasanya terdiri dari ayah,ibu dan anak. Sebagai unit terkecil, pembinaan keluarga menjadai sangat penting karena disitulah pondasi awal pembangunan sebuah bangsa.Oleh karena itu, sudah lumrah bahwa salah satu harapan dan cita-cita setiap insan adalah mendapatkan sebuah keluarga yang skinah,mawaddah dan rahmah.
Konsep keluarga yang sakinah,mawaddah dan rahmah sebetulnya merupakan konsep tatanan dan hubungan sosial yang harmonis dalam wujudnya yang paling kecil . Menurut Quraish shihab,kata “litaskunu” yang diambil dari kata dasar “sakana” yang artinya “diam”, tenang setelah sebelunya goncang. Dari sini , rumah dalam bahasa arab dinamakan sakan karena dia merupakan tempat memperoleh ketenangan-ketenangan batin karena hidup baru sempurna setelah bergabungnya masing-masing pasangan dengan pasangan nya.Allah SWT menciptakan dalam diri setiap makhluk dorongan untuk menyatu dengan pasangannya apalagi masing-masing ingin mempertahankan eksistensi jenisnya. Dari sisi Allah SWT menciptakan pada diri mereka naluri seksual. Bila naluri ini tidak dipenuhi maka biasanya secara alamiyah jiwa akan terus begejolak .Karena itu Allah SWT mensyari’atkan bagi manusia perkawinan ,agar kekacauan pikiran dan gejolak jiwa itu mereda dan masing-masing memperoleh ketenangan.Demikian antara lain ,makna dari liitaskunu ilaiha          Kata mawaddah mengandung arti cinta dan harapan. Dan juga bisa berarti kelapangan dan kekosongan. Ia adalah kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk . Sehingga kata ini bermakna cinta , tetapi ia adalah cinta plus. Menurut al-Biqa’i, ia adalah “cinta yang tampak buahnya dalam sikap dan perlakuan,serupa dengan kepatuhan sebagai hasil rasa kepada seseorang”.
Firman Allah SWT QS: al-Baqarah ayat 221-222
Artinya: “ Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
            Makna yang hampir serupa dengan makna mawaddah adalah rahmah (sehingga disebut mawaddah wa rahmah), hanya saja rahmah tertuju kepada orang yang membutuhkan atau orang yang lemahsedangkan mawaddah tidak demikian halnya.Cinta yang dilukiskan dengan kata mawaddah harus terbukti dalam sikap dan tingkah laku,sedangkan rahmah tidak harus demikian. Orang yang dihiasi dengan mawaddah harus terbuki dalam sikap dan tingkah rela melakukan apa saja demi kebaikan orang yang dicintainya, sehingga siapa saja yang dihiasi dengan perasaain ini tidak akan pernah memutuskan hubungan , apapun yang terjadi.
            Kesediaan seorang suami untuk membela istri sungguh merupakan suatu keajaiban. Kesediaan seorang wanita untuk hidup bersama seorang lelaki, meninggalkan orang tua dan keluarga yang membesarkanya dan mengganti semua itu dengan penu8h kerelaan untuk hidup bersama seorang lelaki yang menjadi suaminya, serta bersedia membuka rahasia yang paling dalam , semua itu adalah hal-hal yang tidak akan mudah dapat terlaksana tanpa adanya kuasa Allah SWT dalam hati suami istri yang hidup harmonis, kapan dan dimana manusia berada.
            Pentingnya membina keluarga yang skinah,mawaddah dan rahmah tidak bisa dilepaskan dari peranan islam sebagai agama sosial . Sebuah negara baru akan menjadi baik manakah ia ditopang oleh unit-unit keluarga yang sehat yangditandai dengan kehidupan yang harmonis.Maka dari itu, perhatian islam terhadap kesempurnaan sebuah keluarga pada dasarnya dapat diartikan sebagai perhatian islam terhadap sebuah tatanan masyarakat yang ideal dan bertamadun.
   
       2.2 Peran Masjid Dalam Pembinaan Umat
Masjid seperti yang dijelaskan pada bagian awal merupakan pusat pembinaan umat dan bahkan menjadi pusat peradaban Islam.
Dalam perspektif Al-Qur’an, signifikansi masjid melakukan pembinaan kepada umat yang didasarkan pada penjelasan al-Qur’an bahwa umat Islam perlu mencontoh generasi Ashab al-Kahfi dalam mempersiapkan generasi muda. Mereka adalah generasi yang memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah serta mampu mempertahankan keyakinannya di hadapan penguasa yang ingin merusak keimanannya. Selain itu, Al-Qur’an juga mengingatkan kepada umat Islam agar hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka generasi yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka (QS. 4:9).
Di dalam hadits juga dijelaskan betapa pemuda ini perlu diberikan bekal pengetahuan dan pengalaman hidup agar pemuda tersebut tumbuh dewasa dan senantiasa mengabdi kepada Allah swt. Pemuda inilah yang nantinya mendapatkan perlindungan di hari kiamat
Akhir-akhir ini terdapat usaha di kalangan umat islam yang terdorong untuk menghidupkan kembali fungsi mesjid seperti di zaman nabi muhammad SAW. Fenomena yang cukup untuk menggembirakan ini bahkan menyebar ke seluruh dunia islam dengan kegiatan yang mungkin berbeda-beda. Bahkan dikalangan Muslim Barat sudah terdapat gagasan tentang fungsi mesjid sebagai pusat peradabanyang disebut”islamic center”.
Karena sebagai pusat peradaban , maka sebuah mesjid tidak cukup hanya sebagai tempat menyelanggarakan kegiatan ibadah semata,seperti shalat, melainkan diarahkan pada fungsi yang lebih luas. Hal ini mengingatkan kita dimasa nabi SAW , dimana beliau menggunakan mesjid untuk seluruh kegiatan ,mulai dari pengajaran,latihan militer, diplomasi, tempat musyawarah dan sebagainya.Setelah hijrah kemadinah, beliau membangun sebuah mesjid yang diberi nama Masjid Nabawi yang kemudian menjadi tonggak sejarah yang amat penting bagi umat islam, melaikan juga bagi seluruh umat manusia.
Sebelum hijrah, Madinah dulunya bernama Yatsrib. Nabi SAW mengubahnya menjadi al-Madinah atau Madinah al-Nabi, yang artinya Kota atau Kota Nabi. Perkataan Arab Madinah secara kebahasaan berarti tempat peradaban , sehingga peradaban sendiri dalam bahasa arab juga disebut madaniyah atau tamadun. Jadi, penggantian nama yatsrib oleh Nabi SAW dapat diartikan sebagai isyarat bahwa beliau , dengan titik tolak kota itu , akan membangun sebuah masyarakat yang beradab atau masyarakat madani.
Masjid sebagai “rumah Allah SWT” (Bait Allah ) yang memiliki ruh kemuliaan, semestinya memiliki peran yang semakin luas dan bermanfaat bagi umat, disamping peran utamanya sebagai srana ibadah dan pusat syiar bagi umat islam . Masjid dijadikan sebagai tempat shalat , mengisi pengajian, tadarus Al-Quran dan lain-lain, yang sering disebut dengan istilah menghidupkan atau memakmurkan masjid. Umat islam diharapkan memakmurkan masjid dan mencintai masjid , dengan menjadikan masjid sebagai pusat dan tujuan hatinya.

        2.3 Ukhuwah Islamiyah
Kata ukhuwah berakar dari kata kerja akha, misalnya dalam kalimat “akha fulanun shalihan”, (Fulan menjadikan Shalih sebagai saudara). Makna ukhuwah menurut Imam Hasan Al Banna: Ukhuwah Islamiyah adalah keterikatan hati dan jiwa satu sama lain dengan ikatan aqidah.
Hakekat Ukhuwah Islamiyah:
1.Nikmat Allah (Q.S. 3:103)
2.Perumpamaan tali tasbih (Q.S.43:67)
3.Merupakan arahan Rabbani (Q.S. 8:63)
4.Merupakan cermin kekuatan iman (Q.S.49:10
Perbedaan Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Jahiliyah:
Ukhuwah Islamiyah bersifat abadi dan universal karena berdasarkan akidah dan syariat Islam
Ukhuwah Jahiliyah bersifat temporer (terbatas waktu dan tempat), yaitu ikatan selain ikatan akidah (missal:ikatan keturunan orang tua-anak, perkawinan, nasionalisme, kesukuan, kebangsaan, dan kepentingan pribadi)

MANFAAT UKHUWAH ISLAMIYAH
1. Merasakan lezatnya iman
2. Mendapatkan perlindungan Allah di hari kiamat (termasuk dalam 7 golongan yang dilindungi)
3. Mendapatkan tempat khusus di surga (Q.S. 15:45-48)

Hal-hal yang menguatkan ukhuwah islamiyah:
1. Memberitahukan kecintaan kepada yang kita cintai
Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa Rasulullah bersabda: “ Ada seseorang berada di samping Rasulullah lalu salah seorang sahabat berlalu di depannya. Orang yang disamping Rasulullah tadi berkata: ‘Aku mencintai dia, ya Rasullah.’ Lalu Nabi menjawab: ‘Apakah kamu telah memberitahukan kepadanya?’ Orang tersebut menjawab: ‘Belum.’ Kemudian Rasulullah bersabda: ‘Beritahukan kepadanya.’ Lalu orang tersebut memberitahukan kepadanya seraya berkata: ‘ Sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah.’ Kemudian orang yang dicintai itu menjawab: ‘Semoga Allah mencintaimu karena engkau mencintaiku karena-Nya.”

2. Memohon didoakan bila berpisah
“Tidak seorang hamba mukmin berdo’a untuk saudaranya dari kejauhan melainkan malaikat berkata: ‘Dan bagimu juga seperti itu” (H.R. Muslim)

3. Menunjukkan kegembiraan dan senyuman bila berjumpa
“Janganlah engkau meremehkan kebaikan (apa saja yang dating dari saudaramu), dan jika kamu berjumpa dengan saudaramu maka berikan dia senyum kegembiraan.” (H.R. Muslim)

4. Berjabat tangan bila berjumpa (kecuali non muhrim)
“Tidak ada dua orang mukmin yang berjumpa lalu berjabatan tangan melainkan keduanya diampuni dosanya sebelum berpisah.” (H.R Abu Daud dari Barra’)

5. Sering bersilaturahmi (mengunjungi saudara)

6. Memberikan hadiah pada waktu-waktu tertentu

7. Memperhatikan saudaranya dan membantu keperluannya

8. Memenuhi hak ukhuwah saudaranya

9. Mengucapkan selamat berkenaan dengan saat-saat keberhasilan
Kata ukhuwah berarti persaudaraan, maksudnya perasaan simpati dan empati antara dua orang atau lebih. Masing-masing pihak memiliki satu kondisi atau perasaan yang sama, baiksuka maupun duka, baik senang maupun susah. Jalinan perasaan itu menimbulkan sikap timbal balik untuk saling membantu bila pihak yang lain mengalami kesulitan, dan sikap untuk saling berbagi kesenangan kepada pihak lain bila salah satu pihak  menemukan kesenangan .
Quraish Shihab menyebutkan klasifikasi dan tingkatan ukhuwah atau persaudaraan itu kepada beberapa macam;
      1.      Ukhuwah islamiyah , yakni persaudaraan berlaku sesama umat islam.
      2.      Ukhuwah Wathoniyah, yakni persaudaraan sesama warga negara dalam satu negara , apapun asal agamanya, suku, ras, dan adat istiadatnya.
      3.      Ukhuwah Basyariyah/Insaniyah, yakni persaudaraan yang berlaku bagi semua umat manusia secara universal, tanpa membedakan lingkungan , negara, agama, suku, dan aspek-aspek kekhususan lainnya.
      4.      Ukhuwah Uluhiyyah, yakni persaudaraan sesama makhluk Tuhan, ini dimaksudkan bahwa manusia tidak hanya harus menjaga ikatan sebagai sesama umat islam, sesama warga negara, sesama umat manusia, tetapi juga harus meletakan kerangka persaudaraan tersebut dengan sesama makhluk tuhan.
Persaudaraan sesama muslim berarti, hendaklah sesama muslim yang satu dengan yang lain, saling menghormati, saling membantu, saling menghargai relativitas masing-masing sebagai sifat dasar kemanusiaan , seperti perbedaan pemikiran, sehingga tidak menjadi penghalang untuk saling membantu dan menolong , karena diantara mereka diikat oleh satu keyakinan dan jalan hidup yaitu islam.
Agama islam memberikan petunjuk yang jelas untuk menjaga agar persaudaraan sesama muslim itu dapat terjalin dengan kokoh, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hujuraat 10-12 , yang merupakan landasan dasar dalam menerapkan nilai-nilai ukhuwah islamiyah di twngah-tengah umat.
Jalinan persaudaraan dan kasih sayang antara sesama Muslim ini, sangat banyak dan sering digambarkan oleh Rasulullah SAW dalam Hadistnya, bagaimana Rasulullah SAW mengambarkan antara Muslim yang satu dengan Muslim yang lainnya ibarat satu buah bangunan ,bagian bangunan yang satu saling menguatkan dengan bagian  bangunan yang lainnya, tanpa kebersamaan dalam menopang berdiri kokohnya  bangunan tersebut, niscahya  bangunan akan rapuh, mudah roboh dan mudah pula dihancurkan.
Disaat yang lain, Rasulullah mengibaratkan ikatan persaudaraan antara sesama Muslim itu dengan satu tubuh, yang apabila bagian tubuh yang satu merasakan sakit, maka bagian tubuh yang lain ikt merasakan dan secara bersama-sama untuk mengatasi dan menghilangkan rasa sakit tersebut. Oleh karena itu bagi setiap pribadi Muslim, wajib hukumnya ia menjaga nilai-nilai ukhuwah yang kokoh dalam ikatan kasih sayang dengan sesama muslim,yang dengan demikianakan semakin menunjukkan islam sebagai rahmat pemersatu bagi seluruh umat nya. Fanatisme dan syu’ubiyyah tersebut seharusnya tetap dalam koridor yang positif dalam upayah meninggikan panji-panji kebesaran Allah SWT , tanpa melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat destruktif apalagi merugikan pihak-pihak lain atau penganut agam-agama lain.

       2. 4 Kebersamaan dalam pluralitas agama
Pluralitas agama, atau boleh diterjemahkan bahwa keberadaan berbagai agam, banyak agama-agama yang eksis di ats bumi ini , baik agama samawi maupun agama ardhi, yang di indonesia diakui oleh negara sebanyak 6 agama, memunculkan kemungkinan-kemungkinan atau dampak-dampak yang dalam bentuk nya , akan positif ( seperti terjalinya hubungan kerja sama) apabila kemajemukan agaa tersebut dapat disikapi secara benar dan positif, dan akan negatif ( seperti pertentangan dan permusuhan) apabila kemajemukan itu tidak disikapi secara arif dan benar . Kedua keungkinan tersebut dapat saja terjadi mengingat pluralitas agama merupakan suatau keniscayaan, tinggal lagi bagaimana umat masing-masing agama mengolah keniscayaan tersebut sesuai dengan noorma-norma yang ada.
Konsep persaudaraan sesama manusia, didalam islam, sebenarnya memberikan rambu-rambu dalam upaya mewujudkan kerukunan dan kebersamaan antarumat manusia yang berlainan agama. Dasar memikiran umata hal ini , tentu saja keyakinan bahwa semua umat manusia adalah makhluk Allah SWT. Sekalipun Allah SWT memberikan petunjuk kebenaran melaluiajaran islam , tetapi Dia juga memberikan kebebasan kepadasetiap manusia untuk memilih jalan hidup sesuai dengan rasionya. Karena itu sejak awal pnciptaanya, Allah SWT tidak menetapkan manusia sebagai satu umat, padahal AllahSWT kuasa bila Dia menghendaki. Itulah fitrah manusia ,.
Dalam prakteknya, ketegangan yang sering timbul dalam hubungan untern umat beragama, antar umat beragama dan antara umat beragama dengan pemerintah , disebabkan antara lain oleh;
      1.      Sifat dari masing-masing agama yang mengandung dakwah dan misi.
      2.      Kurangnya pengetahuan para pemeluk agama akan agamanya sendiri dan agama lain.
      3.      Para pemeluk agama tidak mampu menahan diri, sehingga kurang menghormati bahkan merendahkan agama lain.
      4.      Kaburnya batas antara sikap memegang teguh keyakinan agama dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
      5.      Kecurigaan masing -masing akan kejujuran pihak lain , baik intern umat beragama, antar umat beragama dan antar umat beragama dengan pemerintah .
      6.      Kurangnya sling pengertian dalam menghadapi masalah perbedaan pendapat.
Dalam perjalanan sosial historis islam, benih-benih kebersamaan dalam pluralitas telah ditanam sejak masa awal Rasulullah SAW dan “ negara islam” madnah sebagai tonggak sejarah atau contoh utama yang diperlihatkan Rasullah SAW dalam menganyomi kemajemukan dan pluralitas rakyat madinah yang terdiri dari bermacam-macam agama , berbagai suku dan kabilah dapat hidup aman dan tentram berdampingan dibawah panji-panji islam , sehigga mungkin,dan memang relavan,untuk mengingat kembali bahwa islam memiliki pengalaman-pengalaman sejarah  berkaitan dengan persoalan pluralitas dan telah menemukan cara untuk menjawabnya secara kreatif dan adpat pula membuka kembali lembaran sejarah peradaban yang mengagumkan bagi masyarakat muslim, baik dimasa-masa Rasulullah maupun masa perjalanan islam hingga saat ini.
Dalam Islam al-Qur’an dan hadits adalah sumber hukum yang harus dipatuhi dan serta harus adil dalam menetapkan suatu hukum berdasarkan wahyu Allah sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat
Islam sangat menekakan aspek spritual keagamaan dimana Wahyu Tuhan sebagai pedoman hidup Umat Islam, agar Islam yang kita pahami sekarang tidaklah sama seperti zaman dahulu, karena adanya perubahan zaman dan waktu.
Oleh sebab itu, pintu ijtihad tetap selalu terbuka dengan berdasarkan moralitas dan fitrah kemanusiaan sehingga eksistensi Ajaran Islam berkembang dengan baik, maka Islam dapat bertahan hingga kini. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
اذاحكم الحاكم فاجتهدثمّ اصاب فلـه اجران واذا حكم فاجتهد ثمّ اخطأ فله اجر
Artinya: Jika seorang hakim berijtihad memutuskan suatu perkara maka baginya ada dua pahala dan apabila ijtihadnya salah maka baginya mendapatkan satu pahala”.
Hubungan Agama Islam dengan agama-agama lainnya di Indonesia harmonis sebab nilai-nilai moralita yang ditanamkan dalam Islam adalah kerukunan antar umat beragama sebagaimana yang termuat dalam nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Terdapat beberapa alasan terciptanya kerukunan umat ber-agama di Indonesia ini, yaitu: Pertama, aspek sejarah, berdasarkan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia mengalami rasa senasib dan seperjungan, yaitu sama-sama sebagai anak jajahan penajajah dan kaum imprealis. Kemudian berjuang bersama-sama membebaskan diri dari belenggu penjajah, akhirnya berkat karuna Tuhan Yang Maha Esa kita dapat menang dan mengusir penjajah di bumi nusantara. Maka sudah sepantasnya kita untuk saling rukun antar umat beragama. Kedua, aspek sosiologi, bahwa Masyarakat Indonesia mendiami wilayah kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang diikat oleh semboyan “Bhineka Tunggal Ika” artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu yaitu Bangsa Indonesia. Ketiga, aspek hukum yaitu, di Indonesia hanya diakui beberapa agama; Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Thiongha yang diikat oleh Pancasila dan UUD 1945 tentang kerukunan antar umat beragama.
Selanjutnya, menurut Tajul Arifin menyatakan bahwa antara agama (Islam, Katolik, Protestan, Hindu dan Budha serta aliran kepercayaan lain Khong hu Chu) dan masyarakat dalam perkembangannya saling mempengaruhi sehingga terjadi interaksi yang dinamis di Indonesia. Contoh, Bangsa Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim maka budaya yang terjadi pada masyarakat ini bernuansa Islam sehingga banyak terdapat bangunan mesjid, Bank Syari`ah dan tempat-tempat pengajian' arsitektur Islam, banyak terdapat gerakan dakwah secara langsung dan tidak langsung termasuk pengaturan tata aturan kehidupan yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam dan fatwa MUI.
Oleh sebab itulah, Islam menyuruh umatnya untuk mengajak Umat Islaam dan umat lainnya untuk kembali kejalan kabaikan dengan hikmah tapi bukan dengan cara kekerasan, sebagimana firman Allah SWT:

Artinya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (ayat 126) Dan jika kamu memberikan balasan, Maka balaslah dengan Balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu, akan tetapi jika kamu bersabar, Sesungguhnya Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.
Jadi, nilai-nilai luhur dari dakwah Islam adalah mengajak orang berbuat baik bahkan menjalankan menjalankan syari’at Islam secara hikmah dan bijaksana tetapi tidak dengan kekerasan salah satu cara dengan cara hikmah tersebut adalah membangun lembaga-lembaga ke-Islaman dan toleransi terhadap sesama agama yang lainnya sebagimana yan telah diuraikan diatas.

       2. 5  Islam dan Politik
Islam dan politik merupakan persoalan yang selalu aktual, karena sejalan dengan pandangan para pakar islam, islam lebih dari sekedar sistem teologis(agama), tetapi ia merupakan sebuah sistem kehidupan yang lengkap. Untuk memahami model politik islam biasanya orang dengan mudah merujuk langsung kepada praktek politik dimasa Rasulullah , khususnya dimasa madinah , dimana keterkaitan antar agama dan politik sangat erat , bahkan dikatakan bahwa Nabi Muhammda SAW adalah nabi dan Negarawan sekaligus.

                   Firman Allah SWT dalam QS: an-Nisa ayat 58-59
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (٥٨)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.(ayat 59) Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Ayat ini memerintahkan kita khususnya pada penguasa untuk menjaga dan menyampaikan amanah yang diberikan Allah untuk semua manusia yang kemudian bagi umat Islam diwajibkan untk mentaati penguasa selama itu penguasa tersebut menjalankan amanah Allah. Oleh sebab itu konsep politik yang dibangun dalam Islam tidak sepenuhnya demokrasi dan tidak juga sepenuhnya absolute murni tetapi mengutamakan musyawarah sebagai upaya membangkitkan semangat kebersamaan untuk mencapai kesepakatan, sehingga tidak yang merasa dirugikan dan terabaikan.
Bagi masyarakat modern pranata sosial politik ditandai dengan semakin berkembangnya kesadaran berpolitik, partisipasi aktif rakyat dalam mensukseskan pemilu eksekutif dan legislatif sehingga politik mampu menciptakan situasi ketertiban dan keamanan. Akan tetapi, jika terjadi sebaliknya, tercipta situasi yang rusuh dan konflik karena kepentingan politik atau sentimen politik sebagimana yang telah terjadi pada beberapa Wilayah Indonesia, rusuh sebab pemilihan kepala daerah di Maluku, Manado dan lain-lain. Maka ini menunjukkan Masyarakat Indonesia belum siap sepenuhnya menghadapi perkembangan politik Indonesia yang salah sebabnya lemahnya sistem keamanan dan kesadaran masyarakat. Sikap emosinal dan tidak siap berbeda pendapat dari para tokoh politik juga menjadi salah satu faktor penyebab kelemahan politik Indonesia sehingga dengan ini dapat kita katakan bahwa Masyarakat Indonesia belum modern dibidang sosial politik.
Untuk ini perlu kiranya kita bercermin kepada Rasulullah SAW empat belas abad yang lalu, beliau membangun Masyarakat Muslim di Makkah dan Madinah berdasarkan prinsip musyawarah mufakat dan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab, maka tipelogi yang dilakukannya dalam memimpim Umat Islam terpusat pada keteladanan sikap pribadi beliau. Nabi Muhammad SAW berperan ganda sebagai tokoh agama dan kepala pemerintahan. Selama kepemimpinan Nabi Muhammad SAW ketika beliau menyelesaikan permasalahan yang bernuansa agama/ibadah maka banyak keputusan yang dibuatnya dibantu oleh Wahyu Tuhan, bahkan terkadang beliau sendiri menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an dalam memeberikan suatu jawaban atas pertanyaan sahabat. Ketika beliau menyelesaikan permasalahan yang bernuansa sosial politik maka beliau mengutamakan musyawarah mufakat yang banyak dibantu oleh sahabat-sahabatnya. tidak ada diskriminasi terhadap kelompok tertentu termasuk pada kaum wanita bahkan orang kafir sekalipun, justru Rasulullah SAW sebaliknya berusaha menghilangkan diskriminasi sebagaimana yang telah terbangun jauh sebelumnya oleh Arab Jahiliyah dimana kaum wanita dianggap kaum yang lemah bahkan merusak sehingga banyak bayi wanita dibunuh, bagi Masyarakat Arab dahulu juga sudah terbangun sistem kasta (bany) antara kasta yang terhormat dan kasta budak
Hukum yang berlaku adalah syari'at Islam, akan tetapi Rasul tidak pernah menunjukkan sikap tentang Negara Islam di Makkah dan Madinah. Jadi salah kaprah jika sebagian orang Islam bersikeras membentuk negara Islam Indonesia, yang perlu untuk diperjuangkan adalah penegakan kembali piagam Jakarta yang mana salah satu isinya adalah kewajiban orang Islam menjalankan Syari'at Islam di Indonesia.
Contoh, ketika Rakyat Aceh menuntut merdeka dan mendirikan Negara Islam, walaupun hal ini gagal mereka lakukan, mereka hanya mendapatkan hak istimewa untuk menjalankan Hukum Islam. Ternyata dalam praktekknya dilakukan terlalu over dosisi sehingga Syari'at Islam berlaku juga untuk orang non Islam Aceh sehingga yang terjadi adalah didaerah-daerah tertentu yang minoritas muslim (Irian Jaya dan Maluku) Orang Islam ditekan dan tidak boleh mendakwahkan Islam secara bebas dan terbuka. Maka situasi sosial politik seperti ini sangat berpotensi menjadi bom waktu bagi masyarakat Indonesia terjadi perang suku dan agama.
Oleh sebab itu harus segera dicegah, salah satu caranya adalah perlu adanya gerakan moral yang lebih kuat untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama dan perlu adanya kekuatan militer.




    
BAB III
PENUTUP

      3.1 Kesimpulan
            Agama dan nilai-nilai agama merupakan fakta yang konstan yang ada pada setiap masyarakat manusia sepanjang masa. Agama dan nilai-nilai agama bersatu dengan unsur-unsur budaya membentuk system dan struktural yang membina dan yang memunculkan arah kehidupan manusia yang secara nyata telah membedakaan kehidupan dan kualitas kehidupan manusia dari makhluk lainnya dibandingkan dengan faktor-faktor sosial budaya, maka faktor agama itulah yang sangat berpengaruh pada semua  segi kehidupan mereka.
Dari segi ajaran agama dapat dikatakan bahwa agama merupakan sumber motivasi perilaku masyarakat dan bangsa. Keinginan untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kesejahteraan sesama warga bangsa akan lebih berhasil bila pula disertai motivasi keagamaan.
Melihat realita diatas yang menunjukan betapa pentingnya agama terhadap kehidupan masyarakat. Dari itu kami akan sedikit membahas tentang hubungan Hukum Islam dengan Pranata Sosial dimakalah ini.
            Pranata sosial adalah tata nilai mengatur kehidupan masyarakat. Masyarakat yang dimaksudkan adalah sekelompok orang yang saling berkomunikasi terfokus pada berbagai aktifitas guna memenuhi kebutuhan hajat hidup manusia secara menyeluruh. Atau pranata sosial yang kami maksudkan disini adalah lembaga yang terdapat dimasyarakat. Adapun pranata sosial dalam Islam adalah berupa tata nilai-nilai yang mengaturan kehidupan sosial Masyarakat Muslim berdasarkan Syari'at Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh baginda Rasulullah SAW untuk terapkan pada masa sekarang.
Berikut ini, ada beberapa faktor pranata sosial dalam Ajaran Islam dilihat dari berbagai aspek diantaranya
a) Pranata dibidang Agama
b) Pranata dibidang Ekonomi Islam
c) Pranata keluarga yang Islamiyah
d) Pranata pendidikan dalam Islam
e) Pranata politik dalam Islam
Kemudian, dari pranata tersebut terbentuk struktur sosial yaitu memperhatikan berbagai aspek kehidupan manusia, mulai tingkat sosial dan dinamika masyarakat diantara keseluruhan jalinan unsur sosial, kaidah sosial, lembaga sosila dan kelompok sosial. Dinamika masyarakat sebagai proses perubahan sosial itu sendiri. Proses sosial sebagai timbal balik antara pelbagai segi kehidupan bersama terutama dalam hal interaksi sosial. Interaksi sosial adalah hubungan sosial yang dinamis yang menyangkut hubungan orang perorangan maupun antar kelompok manusia.
Selain itu, manusia secara psikologis juga sebagai mahluk berketuhanan, sadar atau tidak percaya bahwa manusia selalu mencari kebenaran dibsebalik kebenaran yang ia terima dan akhir dari pencarian kebenaran tersebut itulah ia membutuhkan kebenaran yang mutak yaitu kebenaran yang bersumber dari Tuhan.
Setiap manusia membentuk kelompok sosial, reaksi tersebut menyebabkan terjadinya berbagai tindakan disebabkan keinginan dan kepentingan menjadi satu kesatuan dengan manusia lain disekelilingnya. Kelompok sosial tersebut terdiri dari dua yaitu kelompok sosial formal dan non formal, formal adalah kelompok sosial yang diikat oleh aturan-aturan yang telah ada sebelumnya yang kemudian menjadi landasan hukum dalam menentukan kebijakan. Sedangkan kelompok sosial non formal adalah kelompok sosial yang tidak terikat oleh aturan-aturan yang telah ada tetapi hanya berbentuk kesepakatan bersama yang kemudian menjadi landasan hukum dalam menentukan kebijakan.
Kemudian, terjadinya perubahan sosial disebabkan beberapa fakrot yaitu: terjadi konflik, perpindahan penduduk dan majunya ilmu penetahuan, dari ketiga faktor ini maka majunya ilmu pengetahuan memiliki pengaruh sangat besar perubahan yang positip suatu daerah sebagimana yang diungkapkan Randall Colins dalam sebuah kesimpulan dari tulisannya tentang peran ilmu pengetahuan sebagai sosial kontrol perubahan, bahwa sosial kontrol dalam ilmu pengetahuan merupakan suatu perubahan sistem dimana informasi memberikan manfaat yang sangat besar terhadap perkembangan ilmu pengetahuan sehingga mengajak setiap individu berpikir kreatif sebagaimana tujuan mulya dari nilai-nilai ilmu pengetahuan itu sendiri. Adapun oreantasi dari para ilmuan disini adaah mengaharapkan penemuan dan pemikirannya dapat diterima dan diakui orang lain sebagai kaidah-kaidah ilmu pengetahuan tetapi bukanlah fanatik ilmu pengetahuan yang dapat menyebebkan orang tidak fleksibel dalam berpikir.

 

Daftar Pustaka

Abdul Syauni (Cetakan ke 3). 2007 Sosiologi Sistematika,Teori dan Terapan. Jakarta. PT. Bumi Aksara.

Collins, Randall (1985) Three Sociological tradition. New York. Oxford University Press.

Khaldun, Ibnu. 1958. Muqaddimah. dalam Tajul Arifin (2008) Tesis-Tesis dalam Teori Sosiologi Klasik dan Kontemporer.Bandung. Lembaga Penelitian Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati.

Tajul Arifin (2008) Tesis-Tesis dalam Teori Sosiologi Klasik dan Kontemporer.Bandung. Lembaga Penelitian Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati.

Tim Dosen PAI Universitas Jambi.2011.Pendidikan Agama Islam.Jakarta Selatan.Gaung Persada Press Jakarta

W.A. Gerungan Psikologi (1986 ) Sosial. Bandung. PT. Eresco.

… Al-Qur’an dan Terjemah.

http://ikhsanu.blogspot.com/2012/09/islam-dan-pranata-sosial.html

0 komentar:

Posting Komentar