BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Agama dan nilai-nilai agama merupakan fakta yang konstan yang ada
pada setiap masyarakat manusia sepanjang masa. Agama dan nilai-nilai agama
bersatu dengan unsur-unsur budaya membentuk system dan struktural yang membina
dan yang memunculkan arah kehidupan manusia yang secara nyata telah membedakaan
kehidupan dan kualitas kehidupan manusia dari makhluk lainnya dibandingkan
dengan faktor-faktor sosial budaya, maka faktor agama itulah yang sangat
berpengaruh pada semua segi kehidupan mereka.
Dari segi ajaran agama dapat dikatakan bahwa agama merupakan sumber motivasi
perilaku masyarakat dan bangsa. Keinginan untuk meningkatkan kualitas pribadi
dan kesejahteraan sesama warga bangsa akan lebih berhasil bila pula disertai
motivasi keagamaan.
Pranata sosial
adalah norma-norma yang mengatur kehidupan sekelompok manusia atau disebut
masyarakat. Masyarakat yang dimaksud disni adalah sekelompok orang yang saling
berhubungan yang berpusat pada berbagai aktifitas guna memenuhi kebutuhan hajat
hidup manusia secara kompleks, dengan kata lain pranata sosial disini adalah
lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di masyarakat. Kemudian,
permasalahannya yang akan dibahas nanti adalah, mengapa manusia perlu
lembaga-lembaga tersebut. ? Ini membuktikan, bahwa manusia itu adalah makhluk
sosial yang memerlukan bantuan orang lain, walaupun ia sendiri dilahirkan
sendirian tetapi ketika berinteraksi dengan lingkungan ia memerlukan banyak
orang untuk saling mengenal bekerjasama dan saling tolong menolong.
Hal ini telah
digariskan oleh Allah SWT dalam Surah al-Hujurat ayat 13:
Artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Kemudian firman Allah SWT yang lain:
Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar
Allah , dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram , jangan (mengganggu)
binatang-binatang had-nya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula)
mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia
dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji,
Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu
kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu
berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat
siksa-Nya.”
Oleh karena,
manusia itu selalu berinteraksi satu dengan yang lainya Maka terjadilah
perubahan social. Perubahan tersebut disebabkan perubahan fungsi dan perilaku
manusia dari keadaan tertentu kepada keadaan lain. Contoh tentang perubahan
social inilah adalah semakin majunya pendidikan, maka semakin kuat arus
perubahan sosial. Kemudian, timbulnya kebudayaan dan penemuan baru
Agar perubahan
tersebut terjadi sesuai dengan nilai-nilai kebaikan dan taqwa sesuai dengan
wahyu Allah maka, empat belas abad yang lalu Rasulullah telah mengajarkan pada
kita khususnya Umat Islam, bahwa Islam mengajarkan pada kita untuk
bersilaturrahmi diantara sesama muslim sebab dengan bersilaturrahmi tercipta
sikap toleransi yang tercermin dengan ibadah haji yang berpusat di Mekkah dan
sholat berjama'ah yang berpusat di mesjid-mesjid.
Sebagaimana Sabda Nabi.
حدّثناعبداللة بن يسف قال أخبرنامالك عن نافع عن عبد
اللة بن عمر انّ رسول اللة صلى اللة عليه و سلم قال صلاة الفذ بسبع و عشرين درجة.
Artinya: “ Telah menceritakan pada saya Abdullah ibn Yusuf, beliau berkata
telah menceritakan pada kami dari malik, dari nafi’ dari Abdullah ibn Umar
Bahwasanya Rasulullah SAW berkata: Shalat berjama’ah lebih utama dari shalat
sendirian dengan perbandingan dua puluh tujuh derajat.
Sholat
berjama’ah, secara langsung atau tidak langsung mengajarkan pada kita
nilai-nilai filosofi dari ibadah formal tersebut sebagai pusat pertemuan Umat
Islam agar tercipta kekuatan dan persaudaraan dalam membangun masyarakat Islam
yang harmonis aman dan bersahabat baik dengan agama lain, terlebih lagi sesama
muslim. Kemudian, untuk mencegah terjadi kesenjangan antara yang miskin dan
kaya RasulullahSAW melalui Wahyu-Nya mewajibkan kita membayar zakat fitrah bagi
yang mampu dan zakat harta (maal) bagi yang kaya untuk diberikan pada orang
yang memerlukannya. Dahulu Nabi Muhammad SAW membentuk penggurus zakat pada
masa itu yang dikenal dengan 'amil zakat, begitu juga dengan perlindungan dan
pemeliharan anak-anak yatim menjadi prioritas utama Syari'at Islam. Inilah
sebenarnya wujud pranata sosial yang dibentuk oleh Rasululluh SAW pada
masyarakat muslim terdahulu. Sebelum Orang Barat mengenal konsep pranata sosial
sebagaimana yang kita pahami sekarang, sebab sebelumnya mereka hanya mengenal
“Hukum Rimba” artinya siapa yang kuat menindas yang lemah yang disponsori oleh
Penjajah Belanda terhadap Indonesia, termasuk pada perang dunia pertama dan
kedua. Pada masa itu, wajar saja jika suatu bangsa yang kuat menjajah bangsa
lain yang lemah sebab bagi mereka siapa yang kuat menguasai yang lemah.
Ibnu khaldun
menyatakan manusia adalah mahluk yang bermasyarakat hayawan al-ijtima'i artinya
manusia memerlukan bantuan orang lain mulai dari kelompok masyarakat terkecil
sampai keluarga dan komunitas terbesar skala wilayah. Naluri untuk hidup
bersama manusia melahirkan suatu lembaga tertentu yang diikat dengan
kaidah-kaidah hukum berupa aturan yang dibuat oleh manusia sebagai wadah
aspirasinya, sedangkan kaidah-kaidah hukum yang diatur oleh Wahyu Allah SWT
kepada manusia hubungan sesamanya, hubungan dengan alam dan dengan Tuhannya
adalah aturan bersifat mutlak yang harus dipatuhi umatnya agar terwujud
kemaslahatan. Oleh sebab itu, manusia selain mahluk sosial ia juga mahluk yang
berketuhanan (akan dibahas pada materi berikutnya).
Ibnu khaldun
menyatakan manusia adalah mahluk yang bermasyarakat hayawan al-ijtima'i artinya
manusia memerlukan bantuan orang lain mulai dari kelompok masyarakat terkecil
sampai keluarga dan komunitas terbesar skala wilayah. Naluri untuk hidup
bersama manusia melahirkan suatu lembaga tertentu yang diikat dengan
kaidah-kaidah hukum berupa aturan yang dibuat oleh manusia sebagai wadah
aspirasinya, sedangkan kaidah-kaidah hukum yang diatur oleh Wahyu Allah SWT
kepada manusia hubungan sesamanya, hubungan dengan alam dan dengan Tuhannya adalah
aturan bersifat mutlak yang harus dipatuhi umatnya agar terwujud kemaslahatan.
Oleh sebab itu, manusia selain mahluk sosial ia juga mahluk yang berketuhanan
(akan dibahas pada materi berikutnya). pengaruh dari luar dan pemakaian
teknologi, ciri khas masyarakat ini adalah: Pertama, terdapat banyak pekerjaan
tidak hanya terikat mayoritas satu bidang pekerjaan, kemudian setiap pekerjaan
tersebut beroreantasi keuntungan. Kedua, masuknya berbagai teknologi canggih,
termasuk teknologi komunikasi tidak langsung berupa telpon, internet, televisi
dan lain sebagainya. Ketiga, berkembangnya industrisasi berupa pabrik-pabrik
yang menghasilkan berbagai produk barang agar tercukupi hajat hidup masyarakat
tersebut dan mobilisasi masa dimana setiap individu berusaha untuk terus
menerus meningkat karir dan profesionalisme agar dapat mempertahankan
eksistensi dirinya. Keempat, gaya kepemimpinan bersifat formal dan profesional
dengan berpola pikir rasional, analisis selalu bersikap inovatif.
Sedangkan,
masyarakat primitf adalah kelompok sosial (masyarakat) memiliki pola hidup
tertumpu pada adat istiadat, dan lingkungan menjadikan alam sebagai sarana
mistik yang dianggap sebagai sumber penolong dan kebahagian. ciri kusus
masyarakat ini ialah sangat tertutup dari pengaruh luar.
Untuk inilah, ajaran Islam sangat menekankan pada umatnya agar tidak menjadi
masyarakat yang primitif (jumud) tetapi sebaliknya, maka wajar saja pada
beberapa Hadits Nabi SAW dan Wahyu Tuhan agar selalu menyuruh umatnya untuk
maju, berpikir dan berahlak mulia, sebab intelektual yang dijiwai dengan
ke-imanan akan melahirkan masyarakat madani dan beradap.
Melihat realita
diatas yang menunjukan betapa pentingnya agama terhadap kehidupan masyarakat.
Dari itu kami akan sedikit membahas tentang hubungan Hukum Islam dengan Pranata
Sosial dimakalah ini.
1.2 Tujuan
Tujuan dalam makalah ini
adalah memperkenalkan segi-segi kehidupan umat islam ang berkisar pada masalah
sosial-politik . Dengan ini diharapkan mahasiswa dapat memahami secara
komprehensif segi-segi kehidupan dari pranata sosial islam, yang dapat
melahirkan cara pandang yang terbuka dan toleran namun kritis.
1 .3 Rumusan Masalah
1. Apa itu pranata
sosial?
2.
Masalah sosial-politik yang terjadi dalam kehidupan umat islam?
3. Peran masjid dalam pembinaan
umat?
4. Peran islam dalam
politik?
5. Konsep keluarga
sakinah,mawaddah dan rahmah?
BAB II
ISI
2.1 Keluarga sakinah,mawaddah dan rahmah
Keluarga
adalah unut terkecil dari sebuah komunitas,biasanya terdiri dari ayah,ibu dan
anak. Sebagai unit terkecil, pembinaan keluarga menjadai sangat penting karena
disitulah pondasi awal pembangunan sebuah bangsa.Oleh karena itu, sudah lumrah
bahwa salah satu harapan dan cita-cita setiap insan adalah mendapatkan sebuah
keluarga yang skinah,mawaddah dan rahmah.
Konsep
keluarga yang sakinah,mawaddah dan rahmah sebetulnya merupakan konsep tatanan
dan hubungan sosial yang harmonis dalam wujudnya yang paling kecil . Menurut
Quraish shihab,kata “litaskunu” yang diambil dari kata dasar “sakana” yang
artinya “diam”, tenang setelah sebelunya goncang. Dari sini , rumah dalam
bahasa arab dinamakan sakan karena dia merupakan tempat memperoleh
ketenangan-ketenangan batin karena hidup baru sempurna setelah bergabungnya
masing-masing pasangan dengan pasangan nya.Allah SWT menciptakan dalam diri
setiap makhluk dorongan untuk menyatu dengan pasangannya apalagi masing-masing
ingin mempertahankan eksistensi jenisnya. Dari sisi Allah SWT menciptakan pada
diri mereka naluri seksual. Bila naluri ini tidak dipenuhi maka biasanya secara
alamiyah jiwa akan terus begejolak .Karena itu Allah SWT mensyari’atkan bagi
manusia perkawinan ,agar kekacauan pikiran dan gejolak jiwa itu mereda dan
masing-masing memperoleh ketenangan.Demikian antara lain ,makna dari liitaskunu
ilaiha Kata mawaddah mengandung
arti cinta dan harapan. Dan juga bisa berarti kelapangan dan kekosongan. Ia
adalah kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk . Sehingga kata
ini bermakna cinta , tetapi ia adalah cinta plus. Menurut al-Biqa’i, ia adalah
“cinta yang tampak buahnya dalam sikap dan perlakuan,serupa dengan kepatuhan
sebagai hasil rasa kepada seseorang”.
Firman Allah SWT QS: al-Baqarah ayat 221-222
Artinya: “ Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia
supaya mereka mengambil pelajaran.
Makna
yang hampir serupa dengan makna mawaddah adalah rahmah (sehingga disebut
mawaddah wa rahmah), hanya saja rahmah tertuju kepada orang yang membutuhkan
atau orang yang lemahsedangkan mawaddah tidak demikian halnya.Cinta yang
dilukiskan dengan kata mawaddah harus terbukti dalam sikap dan tingkah
laku,sedangkan rahmah tidak harus demikian. Orang yang dihiasi dengan mawaddah
harus terbuki dalam sikap dan tingkah rela melakukan apa saja demi kebaikan
orang yang dicintainya, sehingga siapa saja yang dihiasi dengan perasaain ini
tidak akan pernah memutuskan hubungan , apapun yang terjadi.
Kesediaan
seorang suami untuk membela istri sungguh merupakan suatu keajaiban. Kesediaan
seorang wanita untuk hidup bersama seorang lelaki, meninggalkan orang tua dan
keluarga yang membesarkanya dan mengganti semua itu dengan penu8h kerelaan
untuk hidup bersama seorang lelaki yang menjadi suaminya, serta bersedia
membuka rahasia yang paling dalam , semua itu adalah hal-hal yang tidak akan
mudah dapat terlaksana tanpa adanya kuasa Allah SWT dalam hati suami istri yang
hidup harmonis, kapan dan dimana manusia berada.
Pentingnya
membina keluarga yang skinah,mawaddah dan rahmah tidak bisa dilepaskan dari
peranan islam sebagai agama sosial . Sebuah negara baru akan menjadi baik manakah
ia ditopang oleh unit-unit keluarga yang sehat yangditandai dengan kehidupan
yang harmonis.Maka dari itu, perhatian islam terhadap kesempurnaan sebuah
keluarga pada dasarnya dapat diartikan sebagai perhatian islam terhadap sebuah
tatanan masyarakat yang ideal dan bertamadun.
2.2 Peran Masjid
Dalam Pembinaan Umat
Masjid seperti yang dijelaskan pada bagian awal
merupakan pusat pembinaan umat dan bahkan menjadi pusat peradaban Islam.
Dalam perspektif Al-Qur’an, signifikansi masjid melakukan pembinaan kepada umat
yang didasarkan pada penjelasan al-Qur’an bahwa umat Islam perlu mencontoh
generasi Ashab al-Kahfi dalam mempersiapkan generasi muda. Mereka adalah
generasi yang memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah serta mampu
mempertahankan keyakinannya di hadapan penguasa yang ingin merusak keimanannya.
Selain itu, Al-Qur’an juga mengingatkan kepada umat Islam agar hendaklah takut
kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka
generasi yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka (QS.
4:9).
Di dalam hadits juga dijelaskan betapa pemuda
ini perlu diberikan bekal pengetahuan dan pengalaman hidup agar pemuda tersebut
tumbuh dewasa dan senantiasa mengabdi kepada Allah swt. Pemuda inilah yang
nantinya mendapatkan perlindungan di hari kiamat
Akhir-akhir
ini terdapat usaha di kalangan umat islam yang terdorong untuk menghidupkan
kembali fungsi mesjid seperti di zaman nabi muhammad SAW. Fenomena yang cukup
untuk menggembirakan ini bahkan menyebar ke seluruh dunia islam dengan kegiatan
yang mungkin berbeda-beda. Bahkan dikalangan Muslim Barat sudah terdapat
gagasan tentang fungsi mesjid sebagai pusat peradabanyang disebut”islamic
center”.
Karena
sebagai pusat peradaban , maka sebuah mesjid tidak cukup hanya sebagai tempat
menyelanggarakan kegiatan ibadah semata,seperti shalat, melainkan diarahkan
pada fungsi yang lebih luas. Hal ini mengingatkan kita dimasa nabi SAW , dimana
beliau menggunakan mesjid untuk seluruh kegiatan ,mulai dari pengajaran,latihan
militer, diplomasi, tempat musyawarah dan sebagainya.Setelah hijrah kemadinah,
beliau membangun sebuah mesjid yang diberi nama Masjid Nabawi yang kemudian
menjadi tonggak sejarah yang amat penting bagi umat islam, melaikan juga bagi
seluruh umat manusia.
Sebelum
hijrah, Madinah dulunya bernama Yatsrib. Nabi SAW mengubahnya menjadi
al-Madinah atau Madinah al-Nabi, yang artinya Kota atau Kota Nabi. Perkataan
Arab Madinah secara kebahasaan berarti tempat peradaban , sehingga peradaban
sendiri dalam bahasa arab juga disebut madaniyah atau tamadun. Jadi,
penggantian nama yatsrib oleh Nabi SAW dapat diartikan sebagai isyarat bahwa
beliau , dengan titik tolak kota itu , akan membangun sebuah masyarakat yang
beradab atau masyarakat madani.
Masjid
sebagai “rumah Allah SWT” (Bait Allah ) yang memiliki ruh kemuliaan, semestinya
memiliki peran yang semakin luas dan bermanfaat bagi umat, disamping peran
utamanya sebagai srana ibadah dan pusat syiar bagi umat islam . Masjid
dijadikan sebagai tempat shalat , mengisi pengajian, tadarus Al-Quran dan
lain-lain, yang sering disebut dengan istilah menghidupkan atau memakmurkan
masjid. Umat islam diharapkan memakmurkan masjid dan mencintai masjid , dengan
menjadikan masjid sebagai pusat dan tujuan hatinya.
2.3 Ukhuwah Islamiyah
Kata ukhuwah
berakar dari kata kerja akha, misalnya dalam kalimat “akha fulanun shalihan”,
(Fulan menjadikan Shalih sebagai saudara). Makna ukhuwah menurut Imam Hasan Al
Banna: Ukhuwah Islamiyah adalah keterikatan hati dan jiwa satu sama lain dengan
ikatan aqidah.
Hakekat Ukhuwah Islamiyah:
1.Nikmat Allah (Q.S. 3:103)
2.Perumpamaan tali tasbih (Q.S.43:67)
3.Merupakan arahan Rabbani (Q.S. 8:63)
4.Merupakan cermin kekuatan iman (Q.S.49:10
Perbedaan Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Jahiliyah:
Ukhuwah Islamiyah bersifat abadi dan universal karena berdasarkan akidah dan
syariat Islam
Ukhuwah Jahiliyah bersifat temporer (terbatas waktu dan tempat), yaitu ikatan
selain ikatan akidah (missal:ikatan keturunan orang tua-anak, perkawinan,
nasionalisme, kesukuan, kebangsaan, dan kepentingan pribadi)
MANFAAT UKHUWAH ISLAMIYAH
1. Merasakan lezatnya iman
2. Mendapatkan perlindungan Allah di hari kiamat (termasuk dalam 7 golongan
yang dilindungi)
3. Mendapatkan tempat khusus di surga (Q.S. 15:45-48)
Hal-hal yang menguatkan ukhuwah islamiyah:
1. Memberitahukan kecintaan kepada yang kita cintai
Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa Rasulullah bersabda: “ Ada
seseorang berada di samping Rasulullah lalu salah seorang sahabat berlalu di
depannya. Orang yang disamping Rasulullah tadi berkata: ‘Aku mencintai dia, ya
Rasullah.’ Lalu Nabi menjawab: ‘Apakah kamu telah memberitahukan kepadanya?’
Orang tersebut menjawab: ‘Belum.’ Kemudian Rasulullah bersabda: ‘Beritahukan
kepadanya.’ Lalu orang tersebut memberitahukan kepadanya seraya berkata: ‘
Sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah.’ Kemudian orang yang dicintai itu
menjawab: ‘Semoga Allah mencintaimu karena engkau mencintaiku karena-Nya.”
2. Memohon didoakan bila berpisah
“Tidak seorang hamba mukmin berdo’a untuk saudaranya dari kejauhan melainkan
malaikat berkata: ‘Dan bagimu juga seperti itu” (H.R. Muslim)
3. Menunjukkan kegembiraan dan senyuman bila berjumpa
“Janganlah engkau meremehkan kebaikan (apa saja yang dating dari saudaramu),
dan jika kamu berjumpa dengan saudaramu maka berikan dia senyum kegembiraan.”
(H.R. Muslim)
4. Berjabat tangan bila berjumpa (kecuali non muhrim)
“Tidak ada dua orang mukmin yang berjumpa lalu berjabatan tangan melainkan
keduanya diampuni dosanya sebelum berpisah.” (H.R Abu Daud dari Barra’)
5. Sering bersilaturahmi (mengunjungi saudara)
6. Memberikan hadiah pada waktu-waktu tertentu
7. Memperhatikan saudaranya dan membantu keperluannya
8. Memenuhi hak ukhuwah saudaranya
9. Mengucapkan selamat berkenaan dengan saat-saat keberhasilan
Kata
ukhuwah berarti persaudaraan, maksudnya perasaan simpati dan empati antara dua
orang atau lebih. Masing-masing pihak memiliki satu kondisi atau perasaan yang
sama, baiksuka maupun duka, baik senang maupun susah. Jalinan perasaan itu
menimbulkan sikap timbal balik untuk saling membantu bila pihak yang lain
mengalami kesulitan, dan sikap untuk saling berbagi kesenangan kepada pihak
lain bila salah satu pihak menemukan
kesenangan .
Quraish
Shihab menyebutkan klasifikasi dan tingkatan ukhuwah atau persaudaraan itu
kepada beberapa macam;
1.
Ukhuwah
islamiyah , yakni persaudaraan berlaku sesama umat islam.
2.
Ukhuwah
Wathoniyah, yakni persaudaraan sesama warga negara dalam satu negara , apapun
asal agamanya, suku, ras, dan adat istiadatnya.
3.
Ukhuwah
Basyariyah/Insaniyah, yakni persaudaraan yang berlaku bagi semua umat manusia
secara universal, tanpa membedakan lingkungan , negara, agama, suku, dan
aspek-aspek kekhususan lainnya.
4.
Ukhuwah
Uluhiyyah, yakni persaudaraan sesama makhluk Tuhan, ini dimaksudkan bahwa
manusia tidak hanya harus menjaga ikatan sebagai sesama umat islam, sesama
warga negara, sesama umat manusia, tetapi juga harus meletakan kerangka
persaudaraan tersebut dengan sesama makhluk tuhan.
Persaudaraan
sesama muslim berarti, hendaklah sesama muslim yang satu dengan yang lain,
saling menghormati, saling membantu, saling menghargai relativitas
masing-masing sebagai sifat dasar kemanusiaan , seperti perbedaan pemikiran,
sehingga tidak menjadi penghalang untuk saling membantu dan menolong , karena
diantara mereka diikat oleh satu keyakinan dan jalan hidup yaitu islam.
Agama
islam memberikan petunjuk yang jelas untuk menjaga agar persaudaraan sesama
muslim itu dapat terjalin dengan kokoh, sebagaimana firman Allah dalam surat
Al-Hujuraat 10-12 , yang merupakan landasan dasar dalam menerapkan nilai-nilai
ukhuwah islamiyah di twngah-tengah umat.
Jalinan
persaudaraan dan kasih sayang antara sesama Muslim ini, sangat banyak dan
sering digambarkan oleh Rasulullah SAW dalam Hadistnya, bagaimana Rasulullah
SAW mengambarkan antara Muslim yang satu dengan Muslim yang lainnya ibarat satu
buah bangunan ,bagian bangunan yang satu saling menguatkan dengan bagian bangunan yang lainnya, tanpa kebersamaan
dalam menopang berdiri kokohnya bangunan
tersebut, niscahya bangunan akan rapuh,
mudah roboh dan mudah pula dihancurkan.
Disaat
yang lain, Rasulullah mengibaratkan ikatan persaudaraan antara sesama Muslim
itu dengan satu tubuh, yang apabila bagian tubuh yang satu merasakan sakit,
maka bagian tubuh yang lain ikt merasakan dan secara bersama-sama untuk
mengatasi dan menghilangkan rasa sakit tersebut. Oleh karena itu bagi setiap
pribadi Muslim, wajib hukumnya ia menjaga nilai-nilai ukhuwah yang kokoh dalam
ikatan kasih sayang dengan sesama muslim,yang dengan demikianakan semakin
menunjukkan islam sebagai rahmat pemersatu bagi seluruh umat nya. Fanatisme dan
syu’ubiyyah tersebut seharusnya tetap dalam koridor yang positif dalam upayah
meninggikan panji-panji kebesaran Allah SWT , tanpa melakukan
perbuatan-perbuatan yang bersifat destruktif apalagi merugikan pihak-pihak lain
atau penganut agam-agama lain.
2. 4 Kebersamaan dalam pluralitas agama
Pluralitas agama, atau boleh diterjemahkan bahwa keberadaan
berbagai agam, banyak agama-agama yang eksis di ats bumi ini , baik agama
samawi maupun agama ardhi, yang di indonesia diakui oleh negara sebanyak 6
agama, memunculkan kemungkinan-kemungkinan atau dampak-dampak yang dalam bentuk
nya , akan positif ( seperti terjalinya hubungan kerja sama) apabila
kemajemukan agaa tersebut dapat disikapi secara benar dan positif, dan akan
negatif ( seperti pertentangan dan permusuhan) apabila kemajemukan itu tidak
disikapi secara arif dan benar . Kedua keungkinan tersebut dapat saja terjadi
mengingat pluralitas agama merupakan suatau keniscayaan, tinggal lagi bagaimana
umat masing-masing agama mengolah keniscayaan tersebut sesuai dengan
noorma-norma yang ada.
Konsep persaudaraan sesama manusia, didalam islam, sebenarnya
memberikan rambu-rambu dalam upaya mewujudkan kerukunan dan kebersamaan
antarumat manusia yang berlainan agama. Dasar memikiran umata hal ini , tentu
saja keyakinan bahwa semua umat manusia adalah makhluk Allah SWT. Sekalipun
Allah SWT memberikan petunjuk kebenaran melaluiajaran islam , tetapi Dia juga
memberikan kebebasan kepadasetiap manusia untuk memilih jalan hidup sesuai
dengan rasionya. Karena itu sejak awal pnciptaanya, Allah SWT tidak menetapkan
manusia sebagai satu umat, padahal AllahSWT kuasa bila Dia menghendaki. Itulah
fitrah manusia ,.
Dalam prakteknya, ketegangan yang sering timbul dalam hubungan
untern umat beragama, antar umat beragama dan antara umat beragama dengan
pemerintah , disebabkan antara lain oleh;
1. Sifat dari
masing-masing agama yang mengandung dakwah dan misi.
2. Kurangnya
pengetahuan para pemeluk agama akan agamanya sendiri dan agama lain.
3. Para pemeluk
agama tidak mampu menahan diri, sehingga kurang menghormati bahkan merendahkan
agama lain.
4. Kaburnya batas
antara sikap memegang teguh keyakinan agama dan toleransi dalam kehidupan
bermasyarakat.
5. Kecurigaan
masing -masing akan kejujuran pihak lain , baik intern umat beragama, antar
umat beragama dan antar umat beragama dengan pemerintah .
6. Kurangnya sling
pengertian dalam menghadapi masalah perbedaan pendapat.
Dalam perjalanan sosial
historis islam, benih-benih kebersamaan dalam pluralitas telah ditanam sejak
masa awal Rasulullah SAW dan “ negara islam” madnah sebagai tonggak sejarah
atau contoh utama yang diperlihatkan Rasullah SAW dalam menganyomi kemajemukan
dan pluralitas rakyat madinah yang terdiri dari bermacam-macam agama , berbagai
suku dan kabilah dapat hidup aman dan tentram berdampingan dibawah panji-panji
islam , sehigga mungkin,dan memang relavan,untuk mengingat kembali bahwa islam
memiliki pengalaman-pengalaman sejarah
berkaitan dengan persoalan pluralitas dan telah menemukan cara untuk
menjawabnya secara kreatif dan adpat pula membuka kembali lembaran sejarah
peradaban yang mengagumkan bagi masyarakat muslim, baik dimasa-masa Rasulullah
maupun masa perjalanan islam hingga saat ini.
Dalam Islam al-Qur’an dan hadits adalah sumber hukum yang
harus dipatuhi dan serta harus adil dalam menetapkan suatu hukum berdasarkan
wahyu Allah sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa
kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah
wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak
bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat
Islam sangat menekakan aspek spritual keagamaan dimana Wahyu
Tuhan sebagai pedoman hidup Umat Islam, agar Islam yang kita pahami sekarang
tidaklah sama seperti zaman dahulu, karena adanya perubahan zaman dan waktu.
Oleh sebab itu, pintu ijtihad tetap selalu terbuka dengan berdasarkan moralitas
dan fitrah kemanusiaan sehingga eksistensi Ajaran Islam berkembang dengan baik,
maka Islam dapat bertahan hingga kini. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
اذاحكم الحاكم فاجتهدثمّ اصاب فلـه اجران واذا حكم
فاجتهد ثمّ اخطأ فله اجر
Artinya: Jika seorang hakim berijtihad memutuskan suatu perkara maka baginya
ada dua pahala dan apabila ijtihadnya salah maka baginya mendapatkan satu
pahala”.
Hubungan Agama Islam dengan agama-agama lainnya di Indonesia
harmonis sebab nilai-nilai moralita yang ditanamkan dalam Islam adalah
kerukunan antar umat beragama sebagaimana yang termuat dalam nilai-nilai luhur
Pancasila dan UUD 1945. Terdapat beberapa alasan terciptanya kerukunan umat
ber-agama di Indonesia ini, yaitu: Pertama, aspek sejarah, berdasarkan sejarah
perjuangan Bangsa Indonesia mengalami rasa senasib dan seperjungan, yaitu
sama-sama sebagai anak jajahan penajajah dan kaum imprealis. Kemudian berjuang
bersama-sama membebaskan diri dari belenggu penjajah, akhirnya berkat karuna
Tuhan Yang Maha Esa kita dapat menang dan mengusir penjajah di bumi nusantara.
Maka sudah sepantasnya kita untuk saling rukun antar umat beragama. Kedua,
aspek sosiologi, bahwa Masyarakat Indonesia mendiami wilayah kesatuan Republik
Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang diikat oleh semboyan “Bhineka Tunggal
Ika” artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu yaitu Bangsa Indonesia.
Ketiga, aspek hukum yaitu, di Indonesia hanya diakui beberapa agama; Islam,
Kristen, Hindu, Budha dan Thiongha yang diikat oleh Pancasila dan UUD 1945
tentang kerukunan antar umat beragama.
Selanjutnya, menurut Tajul Arifin menyatakan bahwa antara agama (Islam,
Katolik, Protestan, Hindu dan Budha serta aliran kepercayaan lain Khong hu Chu)
dan masyarakat dalam perkembangannya saling mempengaruhi sehingga terjadi
interaksi yang dinamis di Indonesia. Contoh, Bangsa Indonesia yang penduduknya
mayoritas muslim maka budaya yang terjadi pada masyarakat ini bernuansa Islam
sehingga banyak terdapat bangunan mesjid, Bank Syari`ah dan tempat-tempat
pengajian' arsitektur Islam, banyak terdapat gerakan dakwah secara langsung dan
tidak langsung termasuk pengaturan tata aturan kehidupan yang termuat dalam
Kompilasi Hukum Islam dan fatwa MUI.
Oleh sebab itulah, Islam menyuruh umatnya untuk mengajak
Umat Islaam dan umat lainnya untuk kembali kejalan kabaikan dengan hikmah tapi
bukan dengan cara kekerasan, sebagimana firman Allah SWT:
Artinya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran
yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu
Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan
Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (ayat 126) Dan
jika kamu memberikan balasan, Maka balaslah dengan Balasan yang sama dengan
siksaan yang ditimpakan kepadamu, akan tetapi jika kamu bersabar, Sesungguhnya
Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.
Jadi, nilai-nilai luhur dari dakwah Islam adalah mengajak orang berbuat baik
bahkan menjalankan menjalankan syari’at Islam secara hikmah dan bijaksana
tetapi tidak dengan kekerasan salah satu cara dengan cara hikmah tersebut
adalah membangun lembaga-lembaga ke-Islaman dan toleransi terhadap sesama agama
yang lainnya sebagimana yan telah diuraikan diatas.
2. 5 Islam dan Politik
Islam dan politik
merupakan persoalan yang selalu aktual, karena sejalan dengan pandangan para
pakar islam, islam lebih dari sekedar sistem teologis(agama), tetapi ia
merupakan sebuah sistem kehidupan yang lengkap. Untuk memahami model politik
islam biasanya orang dengan mudah merujuk langsung kepada praktek politik
dimasa Rasulullah , khususnya dimasa madinah , dimana keterkaitan antar agama
dan politik sangat erat , bahkan dikatakan bahwa Nabi Muhammda SAW adalah nabi
dan Negarawan sekaligus.
Firman Allah
SWT dalam QS: an-Nisa ayat 58-59
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ
إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (٥٨)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا
الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ
إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
mendengar lagi Maha melihat.(ayat 59) Hai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika
kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.”
Ayat ini memerintahkan kita khususnya pada
penguasa untuk menjaga dan menyampaikan amanah yang diberikan Allah untuk semua
manusia yang kemudian bagi umat Islam diwajibkan untk mentaati penguasa selama
itu penguasa tersebut menjalankan amanah Allah. Oleh sebab itu konsep politik
yang dibangun dalam Islam tidak sepenuhnya demokrasi dan tidak juga sepenuhnya
absolute murni tetapi mengutamakan musyawarah sebagai upaya membangkitkan
semangat kebersamaan untuk mencapai kesepakatan, sehingga tidak yang merasa
dirugikan dan terabaikan.
Bagi masyarakat modern pranata sosial politik
ditandai dengan semakin berkembangnya kesadaran berpolitik, partisipasi aktif
rakyat dalam mensukseskan pemilu eksekutif dan legislatif sehingga politik
mampu menciptakan situasi ketertiban dan keamanan. Akan tetapi, jika terjadi
sebaliknya, tercipta situasi yang rusuh dan konflik karena kepentingan politik
atau sentimen politik sebagimana yang telah terjadi pada beberapa Wilayah
Indonesia, rusuh sebab pemilihan kepala daerah di Maluku, Manado dan lain-lain.
Maka ini menunjukkan Masyarakat Indonesia belum siap sepenuhnya menghadapi
perkembangan politik Indonesia yang salah sebabnya lemahnya sistem keamanan dan
kesadaran masyarakat. Sikap emosinal dan tidak siap berbeda pendapat dari para
tokoh politik juga menjadi salah satu faktor penyebab kelemahan politik
Indonesia sehingga dengan ini dapat kita katakan bahwa Masyarakat Indonesia belum
modern dibidang sosial politik.
Untuk ini perlu kiranya kita bercermin kepada Rasulullah SAW empat belas abad
yang lalu, beliau membangun Masyarakat Muslim di Makkah dan Madinah berdasarkan
prinsip musyawarah mufakat dan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab,
maka tipelogi yang dilakukannya dalam memimpim Umat Islam terpusat pada
keteladanan sikap pribadi beliau. Nabi Muhammad SAW berperan ganda sebagai
tokoh agama dan kepala pemerintahan. Selama kepemimpinan Nabi Muhammad SAW
ketika beliau menyelesaikan permasalahan yang bernuansa agama/ibadah maka
banyak keputusan yang dibuatnya dibantu oleh Wahyu Tuhan, bahkan terkadang
beliau sendiri menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an dalam memeberikan suatu jawaban
atas pertanyaan sahabat. Ketika beliau menyelesaikan permasalahan yang
bernuansa sosial politik maka beliau mengutamakan musyawarah mufakat yang
banyak dibantu oleh sahabat-sahabatnya. tidak ada diskriminasi terhadap
kelompok tertentu termasuk pada kaum wanita bahkan orang kafir sekalipun,
justru Rasulullah SAW sebaliknya berusaha menghilangkan diskriminasi
sebagaimana yang telah terbangun jauh sebelumnya oleh Arab Jahiliyah dimana
kaum wanita dianggap kaum yang lemah bahkan merusak sehingga banyak bayi wanita
dibunuh, bagi Masyarakat Arab dahulu juga sudah terbangun sistem kasta (bany)
antara kasta yang terhormat dan kasta budak
Hukum yang berlaku adalah syari'at Islam, akan
tetapi Rasul tidak pernah menunjukkan sikap tentang Negara Islam di Makkah dan
Madinah. Jadi salah kaprah jika sebagian orang Islam bersikeras membentuk
negara Islam Indonesia, yang perlu untuk diperjuangkan adalah penegakan kembali
piagam Jakarta yang mana salah satu isinya adalah kewajiban orang Islam
menjalankan Syari'at Islam di Indonesia.
Contoh, ketika Rakyat Aceh menuntut merdeka dan mendirikan Negara Islam,
walaupun hal ini gagal mereka lakukan, mereka hanya mendapatkan hak istimewa
untuk menjalankan Hukum Islam. Ternyata dalam praktekknya dilakukan terlalu
over dosisi sehingga Syari'at Islam berlaku juga untuk orang non Islam Aceh
sehingga yang terjadi adalah didaerah-daerah tertentu yang minoritas muslim
(Irian Jaya dan Maluku) Orang Islam ditekan dan tidak boleh mendakwahkan Islam
secara bebas dan terbuka. Maka situasi sosial politik seperti ini sangat
berpotensi menjadi bom waktu bagi masyarakat Indonesia terjadi perang suku dan
agama.
Oleh sebab itu harus segera dicegah, salah satu
caranya adalah perlu adanya gerakan moral yang lebih kuat untuk menciptakan
kerukunan antar umat beragama dan perlu adanya kekuatan militer.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Agama dan nilai-nilai agama merupakan
fakta yang konstan yang ada pada setiap masyarakat manusia sepanjang masa.
Agama dan nilai-nilai agama bersatu dengan unsur-unsur budaya membentuk system
dan struktural yang membina dan yang memunculkan arah kehidupan manusia yang
secara nyata telah membedakaan kehidupan dan kualitas kehidupan manusia dari
makhluk lainnya dibandingkan dengan faktor-faktor sosial budaya, maka faktor
agama itulah yang sangat berpengaruh pada semua
segi kehidupan mereka.
Dari segi ajaran agama dapat dikatakan bahwa agama merupakan sumber motivasi
perilaku masyarakat dan bangsa. Keinginan untuk meningkatkan kualitas pribadi
dan kesejahteraan sesama warga bangsa akan lebih berhasil bila pula disertai
motivasi keagamaan.
Melihat realita diatas yang menunjukan betapa pentingnya
agama terhadap kehidupan masyarakat. Dari itu kami akan sedikit membahas
tentang hubungan Hukum Islam dengan Pranata Sosial dimakalah ini.
Pranata sosial adalah tata nilai
mengatur kehidupan masyarakat. Masyarakat yang dimaksudkan adalah sekelompok
orang yang saling berkomunikasi terfokus pada berbagai aktifitas guna memenuhi
kebutuhan hajat hidup manusia secara menyeluruh. Atau pranata sosial yang kami
maksudkan disini adalah lembaga yang terdapat dimasyarakat. Adapun pranata
sosial dalam Islam adalah berupa tata nilai-nilai yang mengaturan kehidupan
sosial Masyarakat Muslim berdasarkan Syari'at Islam sebagaimana yang
dicontohkan oleh baginda Rasulullah SAW untuk terapkan pada masa sekarang.
Berikut ini, ada beberapa faktor pranata sosial dalam Ajaran Islam dilihat dari
berbagai aspek diantaranya
a) Pranata dibidang Agama
b) Pranata dibidang Ekonomi Islam
c) Pranata keluarga yang Islamiyah
d) Pranata pendidikan dalam Islam
e) Pranata politik dalam Islam
Kemudian, dari pranata tersebut
terbentuk struktur sosial yaitu memperhatikan berbagai aspek kehidupan manusia,
mulai tingkat sosial dan dinamika masyarakat diantara keseluruhan jalinan unsur
sosial, kaidah sosial, lembaga sosila dan kelompok sosial. Dinamika masyarakat
sebagai proses perubahan sosial itu sendiri. Proses sosial sebagai timbal balik
antara pelbagai segi kehidupan bersama terutama dalam hal interaksi sosial.
Interaksi sosial adalah hubungan sosial yang dinamis yang menyangkut hubungan
orang perorangan maupun antar kelompok manusia.
Selain itu, manusia secara
psikologis juga sebagai mahluk berketuhanan, sadar atau tidak percaya bahwa
manusia selalu mencari kebenaran dibsebalik kebenaran yang ia terima dan akhir
dari pencarian kebenaran tersebut itulah ia membutuhkan kebenaran yang mutak
yaitu kebenaran yang bersumber dari Tuhan.
Setiap manusia membentuk kelompok
sosial, reaksi tersebut menyebabkan terjadinya berbagai tindakan disebabkan
keinginan dan kepentingan menjadi satu kesatuan dengan manusia lain
disekelilingnya. Kelompok sosial tersebut terdiri dari dua yaitu kelompok
sosial formal dan non formal, formal adalah kelompok sosial yang diikat oleh
aturan-aturan yang telah ada sebelumnya yang kemudian menjadi landasan hukum
dalam menentukan kebijakan. Sedangkan kelompok sosial non formal adalah
kelompok sosial yang tidak terikat oleh aturan-aturan yang telah ada tetapi
hanya berbentuk kesepakatan bersama yang kemudian menjadi landasan hukum dalam
menentukan kebijakan.
Kemudian, terjadinya perubahan
sosial disebabkan beberapa fakrot yaitu: terjadi konflik, perpindahan penduduk
dan majunya ilmu penetahuan, dari ketiga faktor ini maka majunya ilmu
pengetahuan memiliki pengaruh sangat besar perubahan yang positip suatu daerah
sebagimana yang diungkapkan Randall Colins dalam sebuah kesimpulan dari
tulisannya tentang peran ilmu pengetahuan sebagai sosial kontrol perubahan,
bahwa sosial kontrol dalam ilmu pengetahuan merupakan suatu perubahan sistem
dimana informasi memberikan manfaat yang sangat besar terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan sehingga mengajak setiap individu berpikir kreatif sebagaimana
tujuan mulya dari nilai-nilai ilmu pengetahuan itu sendiri. Adapun oreantasi
dari para ilmuan disini adaah mengaharapkan penemuan dan pemikirannya dapat
diterima dan diakui orang lain sebagai kaidah-kaidah ilmu pengetahuan tetapi
bukanlah fanatik ilmu pengetahuan yang dapat menyebebkan orang tidak fleksibel
dalam berpikir.
Daftar Pustaka
Abdul
Syauni (Cetakan ke 3). 2007 Sosiologi Sistematika,Teori dan Terapan. Jakarta.
PT. Bumi Aksara.
Collins, Randall (1985) Three Sociological tradition. New York. Oxford
University Press.
Khaldun, Ibnu. 1958. Muqaddimah. dalam Tajul Arifin (2008) Tesis-Tesis dalam
Teori Sosiologi Klasik dan Kontemporer.Bandung. Lembaga Penelitian Universitas
Islam Negeri Sunan Gunung Djati.
Tajul Arifin (2008) Tesis-Tesis dalam Teori Sosiologi Klasik dan
Kontemporer.Bandung. Lembaga Penelitian Universitas Islam Negeri Sunan Gunung
Djati.
Tim Dosen
PAI Universitas Jambi.2011.Pendidikan Agama Islam.Jakarta Selatan.Gaung Persada
Press Jakarta
W.A. Gerungan Psikologi (1986 ) Sosial. Bandung. PT. Eresco.
… Al-Qur’an dan Terjemah.
http://ikhsanu.blogspot.com/2012/09/islam-dan-pranata-sosial.html